CYBERCRIME:
Dapat Diartikan Sebagai Perbuatan Melawan Hukum Dan/Atau Tanpa Hak Berbasis Teknologi Informasi Atau Dengan Memakai Komputer Dan/Atau Jaringan Komputer Sbg Sarana Atau Alat Sehingga Menjadikan Komputer Dan/Atau Jaringannya Sebagai Obyek Maupun Subyek Tindak Pidana Yang Dilakukan Dengan Sengaja
Dapat Diartikan Sebagai Perbuatan Melawan Hukum Dan/Atau Tanpa Hak Berbasis Teknologi Informasi Atau Dengan Memakai Komputer Dan/Atau Jaringan Komputer Sbg Sarana Atau Alat Sehingga Menjadikan Komputer Dan/Atau Jaringannya Sebagai Obyek Maupun Subyek Tindak Pidana Yang Dilakukan Dengan Sengaja
CYBER CRIME
WITH VIOLENCE(MENGANDUNG KEKERASAN)
•Cyberterrorism
•Assault by Threat (serangan dgn ancaman)
•Cyberstalking (penguntitan di Internet)
•Child Pornography (pornografi anak)
CYBER CRIME WITHOUT VIOLENCE (TDK MENGANDUNG KEKERASAN)
•Cyberterrorism
•Assault by Threat (serangan dgn ancaman)
•Cyberstalking (penguntitan di Internet)
•Child Pornography (pornografi anak)
CYBER CRIME WITHOUT VIOLENCE (TDK MENGANDUNG KEKERASAN)
Cybertrespass
(memasuki jaringan tanpa izin)
Cybertheft
(mencuri informasi)
Cyberfraud
(Penipuan di internet)
Destructive
Cybercrimes (merusak jaringan)
Cyber
Prostitute Ads (iklan internet prostitusi)
Cybergambling
(perjudian di Internet)
Cyber Drugs
Sales (penjualan obat & narkotika di internet)
Cyber
Laundering
Cybercontraband
4 (EMPAT)
AJARAN MENENTUKAN LOCUS DELICTI
Tempat di
mana pelaku ketika melakukan suatu TP;
Tempat
dimana alat yg digunakan bekerja.
Tempat
terjadinya suatu akibat, yg merupakan penyempurnaan dari TP yg telah terjadi;
Gabungan
dari ketiga-tiganya atau 2 (dua) di antara ajaran-ajaran tsb.
PENENTUAN
LOCUS & TEMPUS DELICTI
Dimana
pelaku meng-upload data ke internet/ melakukan serangan thd korbannya melalui
jaringan internet
Server
tempat dimana website tsb berada & dimana saja sepanjang web sites dpt
diakses melalui internet serta termasuk akibat yg ditimbulkan
Tempus
Delicti/ waktu kejadian diketahui berdasarkan log file
BEBERAPA HAL
YG PERLU DIPERHATIKAN DLM PENYIDIKAN (SESUAI UU NO. 11 THN 2008)
KUHAP and
UUÃ Penyidikan tindak pidana dibidang IT dan Transaksi Elektronik ITE (Psl. 42)
Hrs
memperhatikan (Psl 43 (2)):
Perlindungan
thd privasi;
Kerahasiaan
Kelancaran
layanan publik;
Integritas
data
Penggeledahan
&/Penyitaan thd sistem elektronik, harus:
Mendapat
Ijin ketua PN setempat
Penyidik
wajib menjaga terpeliharanya kepentingan umum
0 komentar:
Posting Komentar